Guru Mulok MTs Swasta cabuli mantan muridnya sendiri hingga 13 kali

Gambar karikatur wajah Oknum Guru MTs jombang pelaku pencabulan terhadap mantan Muridnya.

Jombang.nuranikeadilan.web.id – Oknum guru swasta berinisial SAM (53) dilaporkan ke Polres Jombang karena diduga memperkosa siswinya hingga 13 kali. Perbuatan terus berlanjut sampai korbannya ER (19) lulus SLTA. Korban baru melaporkan perbuatan pelaku setelah bekerja disalah satu kedai makanan diwilayah Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Korban lantas bercerita kepada sang pemilik Kedai, mendengar pengakuan tersebut sang majikan kemudian merespon dan mencarikan pengacara untuk mendampingi proses hukumnya.

Wahju Prijo Djatmiko, bertindak sebagai pengacara korban, menjelaskan “kasus ini berawal dari dugaan pencabulan sekitar bulan September 2023. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun siswi salah satu SMA swasta diwilayah Bandarkedungmulyo, Jombang”jelas Wahju.

Saat ini, korban berusia 19 tahun dan bekerja di sebuah kedai wilayah Kertosono, Nganjuk. Sedangkan terduga pelaku, merupakan mantan wali kelas korban semasa MTs. Terduga pelaku guru mata pelajaran muatan local (mulok) yang sudah mengabdi selama hampir 30 tahun di yayasan sekolah yang terletak di Kayen, Bandarkedungmulyo. Hubungan SAM dengan keluarga korban sudah terjalin akrab, karena pernah mejadi pembawa acara saat mantenan kakak korban, dan setiap ada acara tahlil di keluarga korban, SAM diminta pemimpin tahlilnya.

Pelaku pertama kali mencabuli korban di rumahnya di Kecamatan Bandar Kedungmulyo saat rumah dalam keadaan sepi, sepulang dari sawah pelaku menghubungi korban lewat Chat WhastApp dan mengundang korban datang kerumahnya.

Merasa yang mengundang adalah guru dan walikelasnya saat Tsanawiyah, korban langsung menyanggupi datang. Sertibanya dirumah terduga pelaku, mereka bernincang-bincang termasuk bercerita kenangan saat masih menjadi murid MTs. Dirumah itulah terduga pelaku mulai melancarkan aksinya mencium pipi korban, meremas bagian vitalnya hingga perbuatan berulang. Menurut pengakuan korban terduga pelaku juga menyetubuhinya berkali-kali.

Baca Juga  Perda baru akan Lahir untuk melindungi perempuan dan anak Jombang dari kekerasan

“Aksi perbuatan Pelaku ada juga yang dilakukan di salah satu ruangan kantor MTs, ada yang di tepi jalan kereta api di atas semak-semak. SAM diduga menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda dalam aksi kejadian yang ke 11,12,13. Terakhir kali perbuatan yangb ke-13 dilakukan pada awal Agustus,” pungkas Wahyu.

Pelaku ditangkap saat sedang tiduran dirumah tanpa perlawanan, selanjutnya digelandang ke Polres Jombang. Rabo (9/9/2026) dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.

Peyidik PPA mengenakan pasal 81 ayat (2) UUNomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5 Miliar.  (*)

Writer: RedaksiEditor: admin