Jombang.nuranikeadilan.web.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis bersalah dengan pidana 9 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah kepada WPC, 44 tahun atas perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap atlit binaannya sendiri. Selasa (13/10).
Vonis Majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim diketuai Luki Eko Andrianto dengan hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Satrio Budiono, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf (c) Undang-undang Nomor 21 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual seperti pasal 6 huruf C UU nomor 21 tahun 2022 tentang TPKS,” ucap Luki saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 10 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama 30 hari. Majelis juga memerintahkan agar WPC tetap ditahan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan pejara dengan denda 100 juta.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan tidak menemukan bukti adanya persetubuhan antara terdakwa dan korban. Namun tindak pencabulan dalam bentuk ‘memeluk’ dan ‘mencium’ korban tanpa ijin atau persetujuan telah dinyatakan terbukti dan tidak terbantahkan.
Hakim mengungkapkan, terdakwa mengakui pernah memeluk dan mencium korban. Perbuatan tersebut disebut berlangsung berulang kali di ruangan tertutup. Majelis menilai tindakan itu telah melampaui batas kepatutan dalam hubungan profesional antara pelatih dan atlet.
Majelis hakim juga menyoroti ketimpangan relasi kuasa antara terdakwa dan korban. WPC diketahui merupakan pelatih korban sekaligus Ketua Kickboxing Jawa Timur. Keduanya telah mengenal satu sama lain sejak 2018 dalam hubungan pelatih dan atlet
Menurut hakim, posisi terdakwa menempatkan korban dalam hubungan yang tidak setara. Korban disebut takut menolak tindakan tersebut karena khawatir penolakan dapat memengaruhi perjalanan kariernya sebagai atlet. “Korban merasa takut karena posisinya sebagai atlet dan khawatir kariernya terganggu,” kata Luki.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa pernah meminta korban datang ke kamarnya dengan alasan memberikan perhatian khusus sebagai pelatih. Namun, majelis menilai tindakan yang dilakukan terdakwa telah melewati batas kewajaran dalam hubungan tersebut
Hakim turut mempertimbangkan keterangan mengenai upaya korban melawan dan menghindari tindakan terdakwa. Meski demikian, ketimpangan kedudukan membuat korban tidak berani melakukan perlawanan lebih jauh.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, majelis menyimpulkan penyalahgunaan kedudukan atau kewenangan dalam perkara ini terbukti melalui tindakan pencabulan, meskipun persetubuhan tidak terbukti.
Adapun hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban mengalami trauma, belum adanya perdamaian antara kedua pihak, serta keterangan terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan.
Sementara itu, keadaan yang meringankan hukuman antara lain, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sebelumnya, WPC ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlit perempuan berusia 24 tahun. Penanganan perkara dilakukan DirReserse PPA-PPO Polda jawa Timur. (*)













