Nuranikeadilan.web.id – Wawan Sudarmanto, Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu dicopot dari jabatanya. Pasalnya ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan penggelapan dengan korban Aminudin warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan kerugian sebesar 1,3 miliar.
Kasus bermula dari utang piutang antara Wawan dan korban sejak 2019. Terdakwa beberapa kali meminjam uang kepada korban dengan nominal bervariasi hingga mencapai total 1,3 Miliar. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menyerahkan jaminan berupa mobil beserta BPKB serta empat sertifikat tanah dan bangunan.
Namun, seluruh jaminan tersebut diketahui bukan milik pribadi Wawan, melainkan atas nama orang lain. Akibatnya, sejumlah aset yang dijadikan jaminan kemudian ditarik kembali oleh pemilik aslinya dari korban.
Saat ditagih untuk melunasi utang, Wawan hanya memberikan janji-janji tanpa ada I’tikat mengembalikan uang. Hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian kota Mojokerto.
Belakangan terungkap uang ratusan juta rupiah yang dipinjam tersebut digunakan Wawan untuk modal maju dalam pemilihan kepala desa pada 2019.
Atas perbuatan pidana penipuan dan Penggelapan, Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap wawan Sudarmanto. Selanjutnya yang bersangkutan mengajukan upaya hukum hingga kasasi namun kandas dan kini vonis pidana telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Dalam perkara lain, Wawan Sudarmanto juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek fisik di desa. Penetapan tersangka dilakukan per 20 Januari 2026. Penyidik Satreskrim Polres Jombang menemukan penyimpangan pada sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa dan bantuan keuangan pemerintah pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Sejak adanya vonis pidana oleh pengadilan tingkat pertama (PN Mojokerto), status wawan Sudarmanto telah diberhentikan sementara sebagai kepala Desa sesuai dengan Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/267/415.10.1.3/2025 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Sumberteguh Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang. Surat pemberhentian diteken Bupati Jombang warsubi, S.H., M.Si pada 17 Juli 2025.
’’Sudah diberhentikan sementara. Itu karena yang bersangkutan terjerat kasus pidana di wilayah Mojokerto,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Sudiro Setiono, (15/3).
Pemberhentian wawan Sudarmanto sebagai Kepala Desa semakin menambah daftar jumlah desa yang tidak mempunyai kepala desa. Hingga Juli 2025 Jabatan Kepala Desa yang kosong ada 11 desa.
Menurut Sudiro, Kepala DPMD Jombang. “Dengan pemberhentian tersebut, jabatan Kades Sumberteguh saat ini kosong dan akan diisi penjabat (Pj) kepala desa”, jelasnya
“saat ini proses penunjukan Pj. Kepala Desa masih diproses di bagian hukum selanjutnya diserahkan ke Bupati untuk diterbitkan Surat Keputusannya”.pungkasnya. (*)













