Jombang, nuranikeadilan, web.id – setelah sekian lama menjalani persidangan, akhirnya Guru honorer inisial DPR (24) yang menjadi tenaga pengajar di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Jombang dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswanya yang masih berusia 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Adhyatma, S.H., menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana perlindungan anak. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda. Senin (13/7/2026).
Yoga menyatakan bahwa dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti sesuai alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.
“Untuk sidangnya sudah dilakukan, dan kami sudah membacakan tuntutan kepada terdakwa,” ujarnya.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan DPR terbukti melanggar Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 618 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. “Untuk tuntutan dari kami selaku JPU, adalah pidana penjara 12 tahun,” ucap Yoga.
Ia mengungkapkan, selama proses persidangan terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya, meski sebelumnya sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dakwaan yang diajukan jaksa.
“Meskipun keterangnya sempat berbelit-belit, terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya. Posisi terdakwa sebagai seorang guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi muridnya menjadi pertimbangan yang memberatkan,” jelasnya.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (20/7/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (*)
Kasus ini bermula pada bulan desember 2025, ketika orang tua korban melaporkan oknum guru honorer di SMP negeri Jombang ke unit PPA Polres Jombang atas dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya yang merupakan siswa di sekolah tempat terdakwa mengajar.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa diduga melakukan serangkaian tindakan manipulatif terhadap korban. Pelaku disebut berpura-pura menjadi seorang perempuan untuk menjalin komunikasi dengan korban, kemudian membujuk korban membuat video bermuatan asusila.
Rekaman tersebut selanjutnya diduga digunakan pelaku sebagai alat ancaman agar korban menuruti keinginan terdakwa. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di rumah terdakwa saat orang tuanya tidak berada di rumah.
Korban yang mengalami tekanan psikologis, akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Sontak kedua orang tuanya kaget dan tidak terima atas apa yang dialami putranya.
Merasa tidak terima dengan apa yang dialami putranya, mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang. polisi segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan warga Mojongapit ini sebagai tersangka. Perkara kini sudah masuk tahap Tuntutan Jaksa.(*)













