Jombang.nuranikeadilan,web.id – Suasana Pengadilan Negeri Jombang tiba-tiba gaduh, tangis keluarga pecah sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang membacakan putusan terhadap Fauziah Priati Ningsih (47). Perempuan ini divonis 17 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap suami sirinya, Lukman Haqim (45), kejadian di rumah kontrakan Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi dalam sidang vonis, Kamis (26/2/2026), sekaligus menutup rangkaian persidangan perkara yang sejak awal menyita perhatian warga Jombang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Putu saat membacakan vonis pidana.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP lama, kini disesuaikan dengan Pasal 459 KUHP Nasional yang baru.
Majelis hakim menilai perbuatan Fauziah tergolong berat karena dilakukan secara terencana. Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa mencampurkan racun Potasium ke dalam minuman korban. Tak berhenti di situ, korban juga dianiaya menggunakan balok kayu dan pisau dapur hingga akhirnya meninggal dunia. (*)













